faq:2022:05:06:000186125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
An employee moved to vietnam from indonesia on a short term assignment. He came back to indonesia on 29th may 2017 and his payroll was processed from 29th may 2017 in indonesia.In this case should occupational expense be prorated for the period
Jawaban
Kalau dilihat dr pertanyaan wp ini, yang dia maksud shorterm assigment itu apakah >183 hr atau <183 hr. Kalau msh <183 hr kan, wp itu msh jadi SPDN. Misal dia kembali ke Indonesia kemudian bekerja di PT yg nanya ini berarti dia seperti pegawai yang baru bekerja pada thn berjalan oleh wp yg kewajiban subjektifnya sudah ada dr awl thn. Karena dia msh SPDN. Jd perhitungannya kayak di lampiran PER 16/PJ/2016 lampiran I.6.1.1
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/06/000186125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion