faq:2022:05:05:000163465_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
klo sumbangan ke yayasan bisa jadi pengurang ngg kak?
Jawaban
Untuk sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto mengacu ke pasal 6 UU PPh, untuk PP nya di PP 93/2010
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/05/000163465_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion