Tanya
terkait pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah karena APHB (Akta Pembagian Hak Bersama). Dalam hal ini tidak terdapat kelebihan nilai yang didapat oleh Salah satu pihak (para ahli waris secara sukarela memberikan hak atas tanahnya kepada salah seorang ahli waris).
Jawaban
ini dijelaskan saja ya sesuai PP 34 tahun 2016. di pasal 2 ayat 1(a) memang benar bahwa tarifnya adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. lalu untuk nilainya, maka silakan WP sesuaikan dengan pasal 2 ayat 2(e) : nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion