User Tools

Site Tools


faq:2022:05:02:000186170_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Terkait dokumen perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan apakah harus dalam bentuk akta notariil atau tidak, silakan Saudara/i konfirmasi ke KPP terdaftar.“


Jawaban

1. Dari ketentuan kita untuk PPJB secara umum diatur seperti ini: “Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan.” (Pasal 1 ayat 3 PMK-261/PMK.03/2016). Jadi memang di ketentuannya hanya disebutkan seperti itu saja, sehingga untuk mendapatkan penegasan, bisa ke AR di KPP nya (karena kewenangannya ada disana).

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O W E Q Y
T A​ G Z L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N U P O E
 
faq/2022/05/02/000186170_1234.txt · Last modified: (external edit)