Tanya
“Terkait dokumen perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan apakah harus dalam bentuk akta notariil atau tidak, silakan Saudara/i konfirmasi ke KPP terdaftar.“
Jawaban
1. Dari ketentuan kita untuk PPJB secara umum diatur seperti ini: “Perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan merupakan kesepakatan jual beli antara para pihak yang dapat berupa surat perjanjian pengikatan jual beli, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak yang menjual atau bermaksud menjual tanah dan/ atau bangunan dan pihak yang membeli atau bermaksud membeli tanah dan/ atau bangunan.” (Pasal 1 ayat 3 PMK-261/PMK.03/2016). Jadi memang di ketentuannya hanya disebutkan seperti itu saja, sehingga untuk mendapatkan penegasan, bisa ke AR di KPP nya (karena kewenangannya ada disana).
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion