faq:2022:04:30:000147367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, saya mau tanya perihal SPT Tahunan, di tahun 2021 lalu, 3 bulan awal saya gunakan tarif UMKM 0,5%, tetapi di april sudah di PPh 25, ini 3 bulan awal nya harus di PBK ke PPh 25 atau gimana yaa ?
Jawaban
untuk yang terlanjur di bayar padahal harusnya nihil, silakan aja kalo mau di Pbk
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/30/000147367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion