faq:2022:04:28:000186031_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalo wp tanya mekanisme dan waktu pelaporan tpdoc, ini apa digali dulu laporannya cmn local file&master file atau sama laporan per negara juga? kalo jangka waktu pelaporannya ini mengacu yg di pasal 4 pmk 213 thn 2016 bukan ya atau pd saat pelaporan SPT Tahunan ya? pelaporannya yg e-cbcr djponline kah?
Jawaban
iya di gali aja yg dia maksud LF MF atau termasuk juga CBCR, kalo pelaporannya LF MF itu harus di buat, tapi yg dilaporkan adalah ikhtisarnya, sebagai lampiran SPT Tahunan, sementara untuk CBCR itu di buat notifikasinya melalui e-CBCR dan bukti penyampaian dari notifikasinya itu juga di lampirkan di SPT Tahunan untuk aturan secara umumnya LF,MF dan CBCR ada di PMK-213/PMK.03/2016
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000186031_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion