faq:2022:04:28:000186020_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“menyetor sendiri” ato dipotongkan dr lawan transaksi kak? penjelasan awal, kami sbg lawan transaksi pelayaran wajib potong pph (15) tp di penjelasan ini pelayaran dalam negeri wajib setor sendiri pph (15) yg sifatnya final.
Jawaban
bisa dijelaskan mas, untuk mekanisme penyetoran dan pelaporan atas objek pph pasal 15 atas pelayaran dalam negeri ada yg pemotongan ada juga setor sendiri. maksud Dari penjelasan agen sebelumnya peyetoran dilakukan sendiri apabila: - Dalam hal penghasilan diperoleh bukan berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak - Dalam hal Pengguna jasa adalah bukan pemotong pajak
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000186020_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion