faq:2022:04:28:000186017_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. Proration basis for Mid-joiners and Mid-Leavers 2. Employees eligible for the above mentioned leave(e.g.: Permanent , trainee , irregular, resident ,non-resident) 3. Whether the payment on such leave days is taxable or not?
Jawaban
1. ini tentang pegawai yg masuk di awal tahun dan keluar di tengah tahun. kasih aturan mengenai ini di per-16 2016 2. kasih jawaban mengenai penjelasan apa bedanya pegawai tetap, tidak tetap, bukan pegawai dst menurut per-16 2916 3. aturan pph indonesia tidak melihat gaji/upah yg diberikan saat cuti dipajaki atau tidak. yg dilihat adalah dari penghasilan rutin atau tidak rutin. beri penjelasan mengenai ini.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000186017_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion