Tanya
hi min, nanya dong untuk angsuran pph 25 tahun berikutnya. jika wp masuk kriteria wp masuk bursa, untuk perhitungan angsuran pph 25 thn brkutnya mengacu pada ketentuan umum atau pmk 215/2018 atau ketentuan umum ? utk pengisian angs 25 di 1771 nya sprti apa ?“ Kalo perhitungannya sesuai PMK 215/2018 kan ya, untuk pengisian di induknya gmn ya?
Jawaban
Iya Ngga, untuk Perhitungan PPh 25 bagi wp masuk bursa sesuai PMK 215/2018 nya. Terkait pengisian di SPT tahunannya, bisa diinfokan sesuai petunjuk pengisian di lampiran PER 19/2014 nya 14 huruf a. Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah sebesar PPh yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22 dan Pasal 23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk Tahun Pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas) Nanti ke bawahnya akan otomatis terhitung. Perhitungan angsuran PPh 25 tersebut berlaku bagi Wajib Pajak masuk bursa dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, berlaku untuk bulan-bulan sebelum laporan keuangan berkala disampaikan, dan selanjutnya dihitung kembali setiap periode pelaporan laporan keuangan dengan cara yang sama
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion