User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000183512_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

iya betul, tidak ada pemotongan PPh. Bagi penonton dianggap sebagai penghasilan yg dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk PPN, ini bisa masuk kategori pemberian cuma-cuma, namun pemberian cuma cuma dikenai PPN apabila yg memberi ini PKP dan pemberian cuma cuma atas BKP. Namun non BKP di pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP salah satunya adalah uang. Nah koin shopee ini perlakuannya seperti uang kan ya, maka harusnya non BKP ga dikenai PPN. Untuk lebih detail bisa minta penegasan ke kpp untuk koin shopee dari segi PPN


Jawaban

iya betul, tidak ada pemotongan PPh. Bagi penonton dianggap sebagai penghasilan yg dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk PPN, ini bisa masuk kategori pemberian cuma-cuma, namun pemberian cuma cuma dikenai PPN apabila yg memberi ini PKP dan pemberian cuma cuma atas BKP. Namun non BKP di pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP salah satunya adalah uang. Nah koin shopee ini perlakuannya seperti uang kan ya, maka harusnya non BKP ga dikenai PPN. Untuk lebih detail bisa minta penegasan ke kpp untuk koin shopee dari segi PPN

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R T B V D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D K C᠎ Y B
 
faq/2022/04/28/000183512_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:40 (external edit)