Tanya
iya betul, tidak ada pemotongan PPh. Bagi penonton dianggap sebagai penghasilan yg dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk PPN, ini bisa masuk kategori pemberian cuma-cuma, namun pemberian cuma cuma dikenai PPN apabila yg memberi ini PKP dan pemberian cuma cuma atas BKP. Namun non BKP di pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP salah satunya adalah uang. Nah koin shopee ini perlakuannya seperti uang kan ya, maka harusnya non BKP ga dikenai PPN. Untuk lebih detail bisa minta penegasan ke kpp untuk koin shopee dari segi PPN
Jawaban
iya betul, tidak ada pemotongan PPh. Bagi penonton dianggap sebagai penghasilan yg dilaporkan di SPT Tahunan. Untuk PPN, ini bisa masuk kategori pemberian cuma-cuma, namun pemberian cuma cuma dikenai PPN apabila yg memberi ini PKP dan pemberian cuma cuma atas BKP. Namun non BKP di pasal 4A ayat (2) UU PPN stdtd UU HPP salah satunya adalah uang. Nah koin shopee ini perlakuannya seperti uang kan ya, maka harusnya non BKP ga dikenai PPN. Untuk lebih detail bisa minta penegasan ke kpp untuk koin shopee dari segi PPN
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion