faq:2022:04:28:000183508_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengenai pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan, berapa tarif sanksi administrasi pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan badan? Terima kasih sebelumnya ???? mas/mba pertanyaan WP ini mengacu pada Pasal 8 ayat 3a atau Pasal 8 ayat 5 UU KUP ya? mohon pencerahannya
Jawaban
Pasal 8 ayat (5) UU KUP stdtd UU HPP adalah atas pengungkapan ketidakbenaran di SPT, sanksi di proses pemeriksaan. Sedangkan utk Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP stdtd UU HPP atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, sanksi di proses pemeriksaan bukti permulaan.
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000183508_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion