faq:2022:04:28:000181593_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut salah satunya harus membuat PPBJ. apakah ini juga berlaku untuk penyerahan jasa? kalau iya, untuk jasa HS Codenya berapa?
Jawaban
Apakah yg dimaksud Fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu oleh pengusaha di TLDDP yang dihasilkan di TLDDP untuk dimanfaatkan di KPBPB oleh Pengusaha di KPBPB ? Jika iya , Maka memerlukan PPBJ sesuai pasal 29 ayat 1 dan 30 PMK 173/PMK.03/2021. HS code digunakan untuk pengklasifikasian barang saja . Jika WP ada kendala terkait pengisian PPBJ, bisa konsultasi ke contact center INSW .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000181593_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion