faq:2022:04:28:000181590_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bulan lalu saya dapat dari supplier ttg Faktur kode 080 masih pakai Stamp PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 12 TAHUN 2001 tapi bulan ini stamp kotak tersebut tidak ada. apakah ada peraturan terbaru sehinga sudah tidak mencantumkan Stamp Kotak di Faktur 080?
Jawaban
PP 12/2001 sudah dicabut oleh PP 81/2015 yg berlaku sejak 2 nov 2015 . Jika FP yg dibuat baru saja kemarin masih pakai kode cap yg lama , bisa minta FP Pengganti ke Penjual , sebelumnya penjual suruh sinkronisasi kode cap dulu .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000181590_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion