User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000169334_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mbak mau tanya ini apakah perlu digali terlebih dahulu untuk impor berupa apa? Untuk PPh, dasar hukumnya PER-21/2014 perubahan PER-1/2011. Kalau PPNnya masih harus dipastikan karena ada beberapa peraturan untuk: i) buku umum, kitab suci, buku agama; ii) bkp tertentu/bkp tertentu.


Jawaban

boleh mit, untuk skb pph biasa bisa mengacu ke per1/2011, dan jika dia memenuhi KLU bisa ikut yg PMK 3/2022. Untuk PPN benar coba digali lagi impor atas apa, apakah mesin, dll

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E N V S Y
F F L V J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X T S B
 
faq/2022/04/28/000169334_1234.txt · Last modified: (external edit)