faq:2022:04:28:000169334_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mbak mau tanya ini apakah perlu digali terlebih dahulu untuk impor berupa apa? Untuk PPh, dasar hukumnya PER-21/2014 perubahan PER-1/2011. Kalau PPNnya masih harus dipastikan karena ada beberapa peraturan untuk: i) buku umum, kitab suci, buku agama; ii) bkp tertentu/bkp tertentu.
Jawaban
boleh mit, untuk skb pph biasa bisa mengacu ke per1/2011, dan jika dia memenuhi KLU bisa ikut yg PMK 3/2022. Untuk PPN benar coba digali lagi impor atas apa, apakah mesin, dll
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000169334_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion