faq:2022:04:28:000157373_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagi WP pelayaran yg memenuhi syarat PMK 41/2020 dan punya SKTD, apakah bisa tidak memungut JKP sewa kapal dari perusahaan lainnya dengan memasukkannya dalam RKIP?
Jawaban
Sktd ini kan surat keterangan tidak dipungut kalau wp ada mau melakukan penyerahan alat angkutan atau pemanfaatan jasa yg berkaitan dengan penyerahan alat angkutanya. Kalau memang di rkip dan memenuhi ketentuan brti kan atas penyerahannya ini dapat fasilitas 07. Jd ttp dibuat fp 07 yaa
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000157373_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion