faq:2022:04:28:000157367_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP punya cabang yang bukan PKP, apakah ketentuan Pasal 6 ayat (6) per 03/2022 tetap berlaku?
Jawaban
Ketentuan per 03 pasal 6 ayat 6 ini untuk wp yg pemusatan pada KPP BKM, kalau wp tidak pemusatan pada KPP BKM brti ketentuannya pakai ketentuan biasa.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000157367_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion