User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147362_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau sudah ada bukti pbk, pas di masa tujuan ternyata tidak dipakai semua apa bisa dipbk lagi


Jawaban

pbk dipbk lagi bisa sesuai pmk 242/2014

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L S​ B C T
C M E᠎ B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K​ O R F Y
 
faq/2022/04/28/000147362_1234.txt · Last modified: (external edit)