faq:2022:04:28:000147362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sudah ada bukti pbk, pas di masa tujuan ternyata tidak dipakai semua apa bisa dipbk lagi
Jawaban
pbk dipbk lagi bisa sesuai pmk 242/2014
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion