faq:2022:04:28:000147251_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak kalo PM yang di dapat wp sebelum PKP dapat di kreditkan atau tidak, masih tergantung wp nya ini harusnya sudah wajib pkp atau belum, kalo belum wajib tp mengajukan pengukuhan PKP gabisa di kreditkan kan ya?
Jawaban
Tidak serta merta PM yang diterima langsung dikreditkan, tapi menggunakan metode pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran dan juga harus memperhitungkan kapan pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Penjelasan lebih detailnya di Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021 ya
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion