User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147251_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mbak kalo PM yang di dapat wp sebelum PKP dapat di kreditkan atau tidak, masih tergantung wp nya ini harusnya sudah wajib pkp atau belum, kalo belum wajib tp mengajukan pengukuhan PKP gabisa di kreditkan kan ya?


Jawaban

Tidak serta merta PM yang diterima langsung dikreditkan, tapi menggunakan metode pedoman pengkreditan pajak masukan sebesar 80% dari pajak keluaran dan juga harus memperhitungkan kapan pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP. Penjelasan lebih detailnya di Pasal 65 dan 66 PMK-18/2021 ya

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R V R S P
P M P​ F X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D S Q N
 
faq/2022/04/28/000147251_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1