faq:2022:04:28:000147248_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min.atas service charge dipotong pph 23 oleh tenant, oleh pemilik dilaporkan pph 4 ke negara sebesar 8%. Apkah ini dibolehkan? Apakah bukpot pph 23 nya bs dipakai utk ke pph 4? Thx
Jawaban
Gali saja ya mba, pertanyaannya membingungkan. Transaksinya seperti apa, trus dari tenant dapat bukti potong PPh 23 berapa persen tarifnya, kemudian maksud dilaporkan PPh 4 ini seperti apa? dilaporkan ke SPT apa?
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147248_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion