faq:2022:04:28:000147247_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi apakah prepaid PPh/bukti potong PPh dgn tgl di 2020 bisa dikreditkan di SPT Badan 2021 ? (karena keterlambatan koleksi bukti potong tersebut), dan mohon dasar peraturan/UU untuk pengkreditan bupot di SPT Badan. – Mohon bantuannya, Mas/Mba. Terima kasih
Jawaban
Alasan keterlambatan menerima, arahnya pembetulan SPT. Kalau pasal 16 PP 94/2010 itu lebih ke arah saat pemotongan dan saat pengakuan penghasilan yg beda tahun
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147247_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion