faq:2022:04:28:000147243_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau memastikan.. wp pusat terdafftar di kpp madya. nah ini kan wajib pemusatan di madya. namun ternyata cabang dulu tidak pernah mengajukan pkp. utk faktur pajaknya, ketika ada penyerahan kecabang, maka alamat yg tertera di fp alamat cabangkan?
Jawaban
iya bener Kak, kalau pusat terdaftar di madya maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b no.1-2 Per-05/2021, dan Pasal 6 ayat 6 Per-03/2022
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147243_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)
Discussion