faq:2022:04:28:000147240_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min ijin bertanya ppn jasa kesehatan skrg kan dibebaskan. utk pelaporan di spt masa ppn nya seperti apa ya? apakah setiap transaksi di input dgn fp standar kode 08? https://twitter.com/Alzaydan2/status/1519537081541832704
Jawaban
betul, karena jasa kesahatan sekarang sudah menjadi JKP namun mendapat fasilitas dibebaskan Pasal 16B UU PPN, maka atas penyerahan jasa kesehatan PKP penjual harus menerbitkan FP dengan kode 08
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion