User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147240_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min ijin bertanya ppn jasa kesehatan skrg kan dibebaskan. utk pelaporan di spt masa ppn nya seperti apa ya? apakah setiap transaksi di input dgn fp standar kode 08? https://twitter.com/Alzaydan2/status/1519537081541832704


Jawaban

betul, karena jasa kesahatan sekarang sudah menjadi JKP namun mendapat fasilitas dibebaskan Pasal 16B UU PPN, maka atas penyerahan jasa kesehatan PKP penjual harus menerbitkan FP dengan kode 08

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R Y X E᠎ A
P S I B Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U​ F Z G T
 
faq/2022/04/28/000147240_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1