faq:2022:04:28:000147232_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#35Q: mau tanya kalau perusahaan terdaftar di KPP Madya, pabriknya memiliki NPWP KPP Sumedang (NON PKP) dan tidak pernah mengajukan pemusatan PPN. Apabila ada barang yang dikirim ke Pabrik, ini berlaku PER-03/PJ/2022? Dimana nanti di faktur nama dan NPWP yang terdaftar di KPP Madya, tapi alamat pabrik?
Jawaban
#35A sebentar mba kalau pusat terdaftar di madya maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b no.1-2 Per-05/2021, dan Pasal 6 ayat 6 dan 7 Per-03/2022 maka untuk pembuatan faktur menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147232_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion