User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147232_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q: mau tanya kalau perusahaan terdaftar di KPP Madya, pabriknya memiliki NPWP KPP Sumedang (NON PKP) dan tidak pernah mengajukan pemusatan PPN. Apabila ada barang yang dikirim ke Pabrik, ini berlaku PER-03/PJ/2022? Dimana nanti di faktur nama dan NPWP yang terdaftar di KPP Madya, tapi alamat pabrik?


Jawaban

#35A sebentar mba kalau pusat terdaftar di madya maka berlaku ketentuan Pasal 5 ayat 1 huruf b no.1-2 Per-05/2021, dan Pasal 6 ayat 6 dan 7 Per-03/2022 maka untuk pembuatan faktur menggunakan NPWP pusat dan alamat cabang

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N S᠎ A V G
P I R B F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W᠎ J C Z
 
faq/2022/04/28/000147232_1234.txt · Last modified: (external edit)