faq:2022:04:28:000147228_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
yayasan pendidikan beli barang pembayaran dana BOS, apakah jadi pemungut PPN
Jawaban
tergantung apakah yayasannya swasta atau negeri yang merupakan bagian dari instansi pemerintah. kalau swasta kan tidak berhak memungut PPN, sesuai SE-01/2006, nanti tetap dipungut penjual seperti biasa
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147228_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion