User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147225_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. Dalam kolom Jenis Barang / Jasa atas penyerahan BKP berupa unit kendaraan harus disertakan dengan informasi Merk, Tipe, Varian, dan No Rangka. Namun dalam materi di ketentuan disampaikan yang diwajibkan adalah PKP dealer ð Pertanyaan kami : Apakah aturan ini berlaku juga bagi kami selaku ATPM (Manufacturing Truk & Bus)?. Karena setiap bulannya kami memilki kewajiban untuk menyampaikan laporan DRKB yang isisnya mencakup jenis kendaraan sampai dengan infromasi lengkap mengenai identit


Jawaban

1. Ini kembali ke pasal 7, apabila memang yg diserahkan kendaraan motor baru maka sesuai pasal 7 ayat (2), Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraan bermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C B R᠎ A
A N L B B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P R᠎ T H P
 
faq/2022/04/28/000147225_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:37 (external edit)