faq:2022:04:28:000147221_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min untuk menginput bukti potong pph final di SPT tahunan itu di bagian mananya yah min? Di bagian lampiran atau langsung di unggah sebagai dokumen lampiran lainnya? Mas/Mba ini di formulir SPT-nya tidak perlu diinput nomor bukti potong ya, jadi wp bisa diarahkan untuk melampirkan saja?
Jawaban
Wp tidak perlu menginput bukti potong final dalam SPT Tahunan ya. bukti potong final pun tidak wajib untuk dilampirkan sesuai PER-02/2019. jika mau dilampirkan silahkan atau mau disimpan sebagai arsip juga silahkan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147221_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion