User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147217_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Salam pak , mau tanya untuk CV saat ini masi pakai tarif 0.5 misal pada bulan september 2022 apabila omset melewati 4.8m apakah langsung harus jadi PKP pada bulan yang sama ? atau pada tahun pajak berikut nya ? dikarenakan sudah tahun berjalan , terima kasih tarif pph brti disesuaikan dgn tarif WP badan omset diatas 4,8 m ya ? brti 0 sd 4,8m x 0.5% , lalu omset diatas 4,8m di kalikan tarif pkp 22% dari penghasilan netto ya ? untuk laporan spt tahunan nya nanti seperti apa pak kalau kebagi 2 ba


Jawaban

Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. jika wp PP 23/2018 pada tahun berjalan memiliki peredaran bruto melebihi 4,8M, maka mulai tahun berikutnya harus menggunakan tarif umum.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K T Z H P
G H D​ R N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C R Q O S
 
faq/2022/04/28/000147217_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1