Tanya
Salam pak , mau tanya untuk CV saat ini masi pakai tarif 0.5 misal pada bulan september 2022 apabila omset melewati 4.8m apakah langsung harus jadi PKP pada bulan yang sama ? atau pada tahun pajak berikut nya ? dikarenakan sudah tahun berjalan , terima kasih tarif pph brti disesuaikan dgn tarif WP badan omset diatas 4,8 m ya ? brti 0 sd 4,8m x 0.5% , lalu omset diatas 4,8m di kalikan tarif pkp 22% dari penghasilan netto ya ? untuk laporan spt tahunan nya nanti seperti apa pak kalau kebagi 2 ba
Jawaban
Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00. jika wp PP 23/2018 pada tahun berjalan memiliki peredaran bruto melebihi 4,8M, maka mulai tahun berikutnya harus menggunakan tarif umum.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion