faq:2022:04:28:000147174_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah lapor ppn maret sebelum jatuh tempo, tapi ada suppliernya yg membatalkan FP. Kalo mau pembetulan jadi KB, apakah akan kena sanksi?
Jawaban
Sesuai UU KUP sttd UU HPP pasal 8 dikenakan sanksi atas pembetulan SPT
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147174_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion