faq:2022:04:28:000147161_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: email Mau menanyakan terkait penggunaan kode 05 yang sebelumnya kode 04 untuk Freight Forwarding atas peraturan PMK Nomor 71/PMK.03/2022 & PER-03/PJ/2022. Berdasarkan pemahaman kami bahwa memang per 1 april 2022 perubahan kode untuk transaksi dengan supplier Freight Forwarding dari 04 menjadi 05 dan Faktur pajak yang diterbitkan freight forwarding tersebut tidak dapat di kreditkan, apakah benar begitu? Mohon penjelasannya
Jawaban
#23A: PKP yg menyerahkan jasa freight forwarding tidak dapat mengkreditkan PM yang berhubungan dengan penyerahan JKP Tertentu (Pasal 5 PMK 71 2022) tapi kalau PKP pengguna jasa freight forwarding bisa mengkreditkan PM atas transaksi FF tsb mas
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147161_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion