faq:2022:04:28:000147141_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT Normal sudah dibayar tapi belum lapor, lalu ada FP pengganti yg menyebabkan KB jadi lebih kecil. Bisa kompensasi?
Jawaban
Kalo belum lapor, statusnya bukan LB tapi jadi lebih setor. Bisa Pbk atau PMK-187 tapi selama statusnya gak LB gabisa kompensasi
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147141_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion