faq:2022:04:28:000147135_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
nanti setelah pengajuan pkp setelah disetujui kan akan ada aplikasi efaktur , itu harus hadir di kpp atau bisa via surat menyurat atau email ? utk aktivasi sampai siap pakai
Jawaban
agar bisa menerbitkan faktur pkp harus urus 3 hal ini 1. sertel (prosedur di per-04/2020 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi) 2. aktivasi akun pkp (prosedur di per-04 bisa ajukan langsung atau via pos ekspedisi juga) 3. minta nsfp (prosedur di pasal 15 per-03/2022 bisa minta lewat enofa atau ke kpp). Setelahnya install aplikasi efaktur terus regis
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147135_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion