faq:2022:04:28:000147129_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hallo min mau tanya, jika ada cv baru yang menyewakan alat berat dengan omzet dibawah 4,8 M. Apakah bisa ya menggunakan PP 23? Mohon infonya. Terimakasih https://twitter.com/IkhlasulMarwah/status/1519518013363752960
Jawaban
Kondisi WP yang tidak bisa menggunakan PP 23 sepanjang : 1. omzet diatas 4,8M 2. lewat jangka waktu berlakunya PP 23 3. masuk kriteria di pasal 3 ayat (2) PP 23 (salah satunya milih untuk dikenai tarif umum) 4. Penghasilan sesuai pasal 2 ayat (3) PP 23/2018 Apabila tidak memenuhi kriteria di atas, dan WP merupakan WPDN yg memperoleh penghasilan dari usaha, maka bisa menggunakan PP 23 tahun 2018. Sepanjang CV tadi merupakan usaha nya WP dan termasuk ketentuan yg dapat menggunakan PP 23 2
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147129_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion