faq:2022:04:28:000147122_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pt a transaksi dengan pt b tapi pt b meminta pt c untuk menjalankan jasanya ke pt a. pt c menerbitkan fp ke pt a. sedangkan pt a melakukan pembayaran ke pt b apakah pt a boleh kreditkan?
Jawaban
boleh atau tidaknya dikreditkan, balik lagi ke pasal 9 uu ppn
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147122_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion