faq:2022:04:28:000147099_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? Itu gada larangan kan ya? Sepanjang blm diperiksa
Jawaban
iyaa betul tidak ada larangan khusus, kembali ke ketentuan umum sepanjang blm dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyatakan rugi/lb spt pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd hpp)
CLAUDYA ROULI GULTOM
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147099_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion