User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147099_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mohon informasi apakah pembetulan SPT PPh Badan yg dilakukan dengan menambahkan prepaid bukti potong PPh / menambahkan kredit pajak masih dapat diperbolehkan/dibenarkan oleh peraturan perpajakan? Itu gada larangan kan ya? Sepanjang blm diperiksa


Jawaban

iyaa betul tidak ada larangan khusus, kembali ke ketentuan umum sepanjang blm dilakukan tindakan pemeriksaan dan kalau pembetulannya menyatakan rugi/lb spt pembetulan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan (pasal 8 ayat 1 dan 1a uu kup sttd hpp)

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A C S E
W P H Y M

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P O J K H
 
faq/2022/04/28/000147099_1234.txt · Last modified: (external edit)