faq:2022:04:28:000147082_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#31 Q : penjualan gas di perusahaan SPBU kepada end user, barang terima dari agen pertamina, kena final atau tidak final?
Jawaban
#31A : Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Pemungut Pajak atas penjualan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas kepada:(Pasal 9 ayat (2) PMK-34/PMK.010/2017) 1. penyalur/agen bersifat final; 2. selain penyalur/agen bersifat tidak final
WIMI ARDILANG SAMBACA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147082_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion