faq:2022:04:28:000147071_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/tiwitjan/status/1519508689136525312 hi kak, jd rekan saya membuat ebupot pph 23/26 dahulu lalu dilaporkan (di spt induk hanya muncul list pph 23/36), di hari berikutnya dia buat pph final di ebupot unifikasi dan lapor (di spt induk hanya muncul list pph final 4-2), apakah ini sudh dianggap telah lapor kak?? tq — mas mbak, ini berarti untuk pelaporan pph final yg dilakukan wp itu spt masa unifikasi pembetulan ya?
Jawaban
Dari penjelasan wp sepertinya dia membuat pembetulan, bisa dikonfirmasikan/dipastikan lagi. lalu mungkin bisa jelasin aj gambaran alur proses buat bukpot hingga lapor dan bgmn jika pembetulan. sekiranya yg dilakukan telah sesuai dan gak telat, aman sih
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147071_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion