User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147062_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau tanya, apabila suami meninggal, dan istri memiliki npwp cabang suami (01), apabila alm masih memiliki aset atau harta warisan blm terbagi, apakah NPWP suami bisa minta untuk diganti menjadi nama istri? Terima kasih Ini kan harus diubah dulu NPWP suami jadi WBT ya mas/mba? Setelah itu NPWP dihapus, si istri buat NPWP baru?


Jawaban

NPWP Suami ubah jadi WBT karena ada warisan belum terbagi. Istri nanti bikin NPWP sendiri

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G​ K᠎ G F S
V N​ D​ T O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C N I H
 
faq/2022/04/28/000147062_1234.txt · Last modified: (external edit)