faq:2022:04:28:000147062_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, apabila suami meninggal, dan istri memiliki npwp cabang suami (01), apabila alm masih memiliki aset atau harta warisan blm terbagi, apakah NPWP suami bisa minta untuk diganti menjadi nama istri? Terima kasih Ini kan harus diubah dulu NPWP suami jadi WBT ya mas/mba? Setelah itu NPWP dihapus, si istri buat NPWP baru?
Jawaban
NPWP Suami ubah jadi WBT karena ada warisan belum terbagi. Istri nanti bikin NPWP sendiri
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147062_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion