User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147043_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin konfirmasi, usaha pelayaran dalam negeri angkutan laut, belum ada SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut), tp sudah melakukan pemberian jasa, bukti potongnya apakah termasuk ke dalam PPh 15 atau lebih ke PPh 23 atas jasa angkut/ekspedisi yaa? https://twitter.com/okta_cgm/status/1518474074355539968


Jawaban

Dipastikan dulu detail transaksinya seperti apa. Pengangkutan orang dan/atau barang, persewaan atau seperti apa. Secara umum, jika WP merupakan SPDN yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain dikenakan PPh 15. tidak dijelaskan secara eksplisit untuk pembuktian sudah didaftarkannya ini, namun biasanya memang berupa SIUPAL. Tetapi jika WP ternyata tidak memenuhi definisi tersebut maka bisa dikenakan P

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D R᠎ S V B
G L L K D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S X C N O
 
faq/2022/04/28/000147043_1234.txt · Last modified: (external edit)