User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147041_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Hallo kak, saya mau menanyakan terkait pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemborong, bentuknya CV (punya SIUJK) dan diperusahaan kami masuk ke CSR. Apakah atas transaksi kami dengan CV tersebut hrs kami potong PPh 4 ayat 2 atau tidak ya kak?


Jawaban

Kalau pemotongannya sesuai pp 9/2022 jika transaksinya adalah jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi Kalau yg ditanyakan adalah dana csr yg diterima bisa menggunakan ketentuan pmk 90/2020 untuk pengecualiannya pajaknya

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N P T M Y
L T K W F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ W L O J
 
faq/2022/04/28/000147041_1234.txt · Last modified: (external edit)