faq:2022:04:28:000147041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Hallo kak, saya mau menanyakan terkait pembangunan masjid yang dilakukan oleh pemborong, bentuknya CV (punya SIUJK) dan diperusahaan kami masuk ke CSR. Apakah atas transaksi kami dengan CV tersebut hrs kami potong PPh 4 ayat 2 atau tidak ya kak?
Jawaban
Kalau pemotongannya sesuai pp 9/2022 jika transaksinya adalah jasa konstruksi maka dilakukan pemotongan 4 ayat 2 atas jasa konstruksi Kalau yg ditanyakan adalah dana csr yg diterima bisa menggunakan ketentuan pmk 90/2020 untuk pengecualiannya pajaknya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion