faq:2022:04:28:000147026_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila suatu perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa tidak wajib membuat TP Doc (nilai transaksi kecil, tidak melebihi batasan pada PMK-213), bagaimana pengisian pada 3A-1, apakah bisa dijawab dengan jawaban tidak semua?
Jawaban
jawab normatif: petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan ada di PER 19/ 2014.. Untuk pengisian lampiran tersebut, silakan diisi sesuai keadaan sebenernya WP..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147026_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion