Tanya
Dear bapak / ibu Perkenalkan nama saya KOMARUDDIN dari PT.CIPTA KRIDA BAHARI , Perusahaan PPJK Yang membuat dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang ( PEB ) Dimana pada Dokumen PEB tersebut, terdapat kesalahan input pada kolom NAMA PEMILIK BARANG Yang Tercantum adalah : PT.TRAKINDO UTAMA Yang seharusnya adalah : PT.ITOCHU INDONESIA Sehingga pada saat Client kami PT.ITOCHU INDONESIA akan melaporkan Pajak PPN Penjualan, pelaporan tersebut ditolak oleh system dikantor Pajak PMA 6 Karena nam
Jawaban
ini berarti PEB konsolidasi ya? kalau sesuai pasal 4 Per-07/2021 yang melaporkan PEB tersebut adalah pemilik barangnya. namun biar bisa dipersamakan dengan FP maka harus memenuhi ketentuan di pasal 2 huruf L Per-16/2021 “Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway billyang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemb
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion