faq:2022:04:28:000147011_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q: apabila saya melaporkan spt badan (non audit) dgn rugi 400jut, tapi setelah diaudit, melakukan pembetulan dgn rugi lebih kecil yaitu hanya 300juta, apakah dikenakan sanksi?
Jawaban
Seharusnya tidak… konteksnya hanya penyampaian spt tahunan saja ya ini, tidak terkait kewajiban potput/pajak lain. sepanjang disampaikan tepat waktu Sepanjang spt lengkap jelas benar, disampaikan tepat waktu, seharusnya tidak ada sanksi
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000147011_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion