User Tools

Site Tools


faq:2022:04:28:000147008_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#35Q (twitter) @kring_pajak mohon informasi apakah prepaid PPh/bukti potong PPh dgn tgl di 2020 bisa dikreditkan di SPT Badan 2021 ? (karena keterlambatan koleksi bukti potong tersebut), dan mohon dasar peraturan/UU untuk pengkreditan bupot di SPT Badan. – Mas/Mba mohon bantuannya. Terima kasih.


Jawaban

Hanya berlaku untuk pph 23/26 ya. Di pp 94/2010 pasal 16 Dalam hal pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-­Undang Pajak Penghasilan atau Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan pada tahun pajak yang berbeda dengan tahun pajak pengakuan penghasilan, maka atas Pajak Penghasilan yang telah dipotong tersebut dapat dikreditkan pada tahun pajak dilakukan pemotongan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W P V C P
X U S G F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M​ K B Y J
 
faq/2022/04/28/000147008_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1