faq:2022:04:28:000146999_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q twitter https://twitter.com/nijooys/status/1519306874037841923 Mau tanya Mas/Mbak untuk penerapan P3B Indonesia-Belanda: sepanjang pihak Belanda dapat menyampaikan formulir DGT sesuai PER-25/2018; maka tarif atas bunganya adalah disebutkan 10% sesuai Artilcle 11 P3B Indonesia-Belanda, atau hanya bisa state sampai Article 11 P3Bnya? Kemudian apakah ada hal lain yang perlu digali terlebih dahulu? Terima kasih.
Jawaban
Bisa disebutkan sesuai jawaban pertama… Sepanjang pihak Belanda dapat menyampaikan formulir DGT sesuai PER-25/2018; maka tarif atas bunganya adalah disebutkan 10% sesuai Artilcle 11 P3B Indonesia-Belanda
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146999_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion