faq:2022:04:28:000146994_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Min, tanya, untuk isi Tanah kan gk di susutkan, itu isi nya pada Kelompok harta berwujud / bangunan , terus isi kelompok hartanya apa pada EFORM pdf, terima kasih — gimana ya mas mbaa?
Jawaban
ini badan kan ya? kalau di cek di per 19 2014 daftar penyusutan Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. nah tanah berdasarkan uu pph tidak disusutkan jdi gk perlu di input di penyusutan.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146994_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion