faq:2022:04:28:000146976_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 6 ayat 6 PER-03/2022, WP KPP BKM. kalo buat faktur kan alamatnya jadi pake alamat cabang kalo dikirimnya ke cabang. di invoice-nya gimana?
Jawaban
DJP tidak mengatur terkait pembuatan invoice, jadi dikembalikan ke WP-nya. Yang diatur oleh DJP adalah terkait pembuatan FP-nya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146976_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion