faq:2022:04:28:000146965_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pagi, perkenalkan saya Wienny dari KPMG. Saya ingin bertanya, jika ada WNA yang memegang paspor dipolmat dan mendapatkan pendapatan dari luar negeri namun dia sedang menetap di Indonesia, apakah harus tetap mendaftar npwp? dari Indonesia tidak ada penghasilan, beliau hanya mendapatkan penghasilan dari perusahaan yg berada di luar Indonesia kl gini ga memenuhi persyaratan objektif ya mas/mba?
Jawaban
di gali apakah wp ini perwakilan diplomatik? karna kan paspornya paspor diplomat tuh, jika ya, maka ybs bukan subjek pajak, sepanjang memang dia tidak melakukan usaha pekrjaan bebas di indonesia, alias penghasilannya dari kerjaan dia sbg diplomat aja.
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146965_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion