Tanya
ini untuk pengisian PPN di bebaskan, untuk Nomor Dokumen Pendukung di isi apa yah? Sementara Invoice diisi di Referensi Faktur. mas/mba mungkin maksud WP di sini adalah faktur tidak dipungut ya. kode faktur 070 sesuai PMK-194/PMK.03/2012. kalau referensi faktur diisi sesuai sinkronisasi kode Cap kan? kalau nomor dokumen pendukung diisi apa ya mas/mba?
Jawaban
yups, haruse maksudnya adalah FP tidak dipungut (07) sesuai PMK 194/ 2012.. ref FP bisa diisi dengan no aturan yang mendasarinya apabila ketika disinkron kode cap belum muncul aturan tsb. Apabila sudah muncul, ga diisi jg gpp.. Selain penyerahan terkait K.berikat (sppb) atau kpbpb (ppbj), belum ada lagi ketentuan yang mengharuskan isi kolom dokumen pendukung. jadi selain itu masih bisa dikosongin aja.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion