faq:2022:04:28:000146943_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan menyewakan apartemen ke OP. Badan mau setorkan sendiri pph pasal 4 ayat 2. apakah billingnya bisa digabung untuk beberapa penyewa?
Jawaban
Bisa, asalkan masa, tahun, kode map dan kjs sama. namun, jika WP khawatir akan susah melacak atau sebagai bentuk pengawasannya sendiri, sebaiknya di pisah saja. tidak diatur khusus.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146943_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion