faq:2022:04:28:000146934_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait ketentuan pengkreditan atas faktur yang diterima dengan kode FP 05 gimana ya?
Jawaban
Pengkreditan PM dari sisi pengguna jasa FF yangt terima FP kode 05 mengacu ke Pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN.. sepanjang memenuhi pasal itu artinya tidak dapat dikreditkan..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/04/28/000146934_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion